Jam

Tentang Muslimah Pergi Sholat Jum'at

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين, والصلاة والسلام على أشرف المرسلين. أما بعد :

Adab Muslimah Pergi Ke MasjidPertanyaan : Assalamualaikum

Ana mau tanya seputar masalah muslimah, apa dalilnya seorang wanita sholat Jum'at di Masjid? kalau tidak boleh, apakah wanita harus menunggu kaum adam pulang dahulu dari Masjid baru lah kaum hawa melaksanakan sholat zuhur?

Tolong cantumkan dalil-dalil yang kuat dan shahih, Jazakallahu khairan katsiran

Fajar Setiawan, Medan

Jawaban : wa'alaikum salam warahmatullah wabarakatuh

Sejauh yang saya ketahui tidak ada dalil yang melarang muslimah mengikuti sholat jum'at dan juga khutbahnya. hanya saja para ulama berbeda pendapat apakah sholat jum'atnya muslimah (2 rekaat) dapat menggugurkan sholat dhuhurnya?

Sejauh yang saya pelajari tentang perbedaan pendapat tersebut, saya lebih cenderung menguatkan pendapat ulama yang menyatakan bahwa sholat jum'atnya muslimah mencukupi dan menggugurkan sholat dhuhur. hal ini berdasar dari hadits umum Rosulullah -sholallahu 'alaihi wasallam- :

لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ


Artinya : "Janganlah kalian melarang hamba-hamba perempuan Allah akan masjid-masjid Allah." (HR Muslim)

Hadits diatas bermakna bahwa setiap ayah atau suami dilarang untuk melarang anak perempuannya atau istri-istrinya jika mereka ingin sholat di masjid. dan larangan ini berlaku umum, termasuk tidak melarang jika hendak menghadiri sholat jum'at di masjid.

Dan seorang muslimah tidak begitu saja diperbolehkan pergi ke masjid. terdapat beberapa syarat yang diwajibkan atas muslimah untuk melakukannya. diantaranya :

1. Dilarang menampakkan auratnya, yaitu diwajibkan atas muslimah untuk menutupi auratnya ketika hendak pergi ke masjid.
2. Dilarang memakai wangi-wangian ketika hendak pergi ke masjid. seperti minyak wangi atau parfum.
3. Jika ditakutkan fitnah bagi laki-laki jika perempuan tersebut keluar, maka dilarang untuk pergi ke masjid untuk menjaga diri dari fitnah tersebut.
4. Tidak menampakkan perhiasan yang ia kenakan.
5. Tidak ikhtilat antara laki-laki dengan perempuan.

Jika seorang muslimah melanggar salah satu dari hal-hal diatas, maka dia tidak diperbolehkah untuk pergi ke masjid. jika tetap memaksa ingin ke masjid akan tetapi dengan melanggar salah satu dari hal-hal diatas, maka hukumnya berdosa akan tetapi sholatnya sah.

Syarat-syarat diatas berlaku bagi setiap muslimah baik untuk sholat fardhu atau menghadiri sholat jum'at di masjid.

wabillahi at-taufiq
sumber : http://tanya.artikelislami.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar